TPL tersangka korporasi dalam dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025. Kejagung menyebut perkara itu menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
TPL tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan keterangan penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik under invoicing pada produk pulp yang dihasilkan TPL.
Dugaan Korupsi Transfer Pricing TPL
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dugaan korupsi transfer pricing itu berlangsung pada periode 2008-2025.
“Produk yang menurut penyidik seharusnya merupakan dissolving pulp disebut diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).,” tulis dalam keterangan perkara.
Dengan perubahan tersebut, penyidik menduga terjadi praktik under invoicing terhadap produk pulp yang dihasilkan perusahaan.
Akibatnya, Kejagung menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Modus Under Invoicing Produk Pulp
Dalam praktiknya, dugaan under invoicing berkaitan dengan perubahan kode harmonized system (HS) produk pulp.
Menurut penyidik, TPL diduga mengubah klasifikasi produk dari dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau BHKP.
Selanjutnya, produk tersebut dijual kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri.
Selain itu, produk juga dijual kepada Asia Pacific Rayon yang beroperasi di Indonesia.
Yang jadi sorotan, Kejagung tidak hanya menetapkan TPL sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
- BP, supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL
- SR, supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL
Kejagung menduga BP dan SR membantu melancarkan praktik transfer pricing dalam perkara tersebut.
Sikap TPL atas Status Tersangka
Sementara itu, TPL menyatakan telah menerima surat penetapan tersangka dari Kejagung pada 9 September 2026.
Perseroan mengatakan sebelumnya mengetahui status hukum tersebut melalui pemberitaan media massa.
Namun, perusahaan menyatakan masih menelaah substansi perkara. TPL juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.,” tulis TPL dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (11/9).
Di sisi lain, TPL belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus berkaitan dengan status tersangka tersebut.
Perseroan juga masih memverifikasi kemungkinan keterlibatan direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait dalam perkara.
Lebih jauh, TPL menyatakan akan menelaah aspek hukum yang relevan. Perseroan juga akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga Jumat (11/9), perusahaan belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai perkara yang telah diperiksa di pengadilan.
TPL juga belum mendapatkan informasi mengenai nomor perkara maupun pengadilan yang menangani perkara tersebut.

